Labels

Kamis, 21 Juli 2011

Dewi Perssik Tak Dipenjara Karena Ditangguhkan

Pedangdut Dewi Perssik nyaris saja dipenjara. Namun karena kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan, dan memberikan jaminan, dirinya pun bebas dari tahanan sel penjara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Lawyernya yang bernama Yanuar mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan jaminan pengacaranya sendiri. Hal ini kita kabulkan karena dia memang cukup kooperatif dalam pemeriksaan. Jadi selama nantinya dia tidak mempersulit di persidangan, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan, ya kita kabulkan," ujar Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Umaryadi SH kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).
Kedatangan Depe sendiri ke Kejati DKI Jakarta adalah untuk menyerahkan berkas-berkas kelengkapan tahap dua secara fisik. Dalam berkasnya, mantan istri Saipul Jamiell itu didakwa melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
"Dia datang untuk menerima penyerahan tahap dua artinya penyerahan fisik dan barang bukti. Selain itu Depe juga diperiksa secara administrasi. Dia disangka disangka melakukan penganiayaan dengan pasal 351 ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan," ujar Umaryadi.
Berkas Dewi Perssik sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Depe menjadi terdakwa atas laporan dari artis Julia Perez ke Polda Metro Jaya. Ini adalah balasan laporan yang dilakukan oleh Julia Perez yang lebih dulu sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 
sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar